Rabu, 13 Mei 2015

Pengertian Politik Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum, Distribusi Kekuasaan

A. Politik Negara
        Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Sedangkan Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian.
        Jadi suatu politik Negara adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat dan ilmu politik.
        Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.

B. Kekuasaan
        Kekuasaan dalam politik Gilbert W. Fairholm mendefinisikan kekuasaan sebagai “Kemampuan individu untuk mencapai tujuannya saat berhubungan dengan orang lain, bahkan ketika dihadapkan pada penolakan mereka.” Fairholm lalu merinci sejumlah gagasan penting dalam penggunaan kekuasaan secara sistematik dengan menakankan bahwa kapasitas personal-lah yang membuat pengguna kekuasaan bisa melakukan persaingan dengan orang lain.
        Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.

C. Pengambilan Keputusan
        Dee Ann Gullies (1996) menjelaskan definisi Pengambilan keputusan sebagai suatu proses kognitif yang tidak tergesa-gesa terdiri dari rangkaian tahapan yang dapat dianalisa, diperhalus, dan dipadukan untuk menghasilkan ketepatan serta ketelitian yang lebih besar dalam menyelesaikan masalah dan memulai tindakan. Definisi yang lebih sederhana dikemukakan oleh Hani Handoko (1997), pembuatan keputusan adalah kegiatan yang menggambarkan proses melalui mana serangkaian kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah tertentu.
        Salah satu cara untuk mengambil keputusan adalah dengan mempergunakan daya nalar. Dengan pikiran biasanya kita akan memperkirakan konsekwensi logis dari suatu tindakan ataupun pilihan yang diambil. Apabila kita mengambil keputusan atas dasar pikiran, maka kita akan mengambil keputusan tersebut secara objektif berdasarkan sebab dan akibat. Setelah melalui analisa atas dasar fakta dan data yang ada, maka kita akan mengambil keputusan sesuai dengan konsekwensi logis yang terjadi, walaupun mungkin terdapat hal-hal yang kurang mengenakkan. Orang dengan preferensi daya nalar dalam proses pengambilan keputusan, cenderung untuk mencari kebenaran yang seobjektif mungkin. Mereka pada umumnya sangat mahir dalam menganalisa mana yang benar dan mana yang salah.

D. Kebijakan Umum
         Kebijakan secara umum menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,2004:31-33) dapat dibedakan dalam tiga tingkatan:
1. Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
2. Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
3. Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.
    
         Kebijakan umum, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku untuk mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan di beri sanksi sesuai bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi.

E. Distribusi Kekuasaan 
         Dalam sebuah praktek ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter, sebut saja misalnya seperti dalam bentuk monarki dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan.

Ada dua model distribusi kekuasaan :
1. Model elite, yang berkuasa dan memerintah.
2. Model pluralis, yang tergolong oleh masyarakat.

          Pembagian kekuasaan terdiri dari dua kata, yaitu “pembagian” dan “kekuasaan”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pembagian memiliki pengertian proses menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecahkan (sesuatu) lalu memberikannya kepada pihak lain. Sedangkan kekuasaan adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu. Sehingga secara harfiah pembagian kekuasaan adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.


Referensi :
  1. http://doubledparadise.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_4046.html
  2.  http://bayuesa.blogspot.com/2012/07/pengertian-politik-negarakekuasaanpenga.html

Nama : Nuril Febriansah
NPM : 16213680
Kelas : 2EA03

Tidak ada komentar:

Posting Komentar